PERATURAN DESA GIRIJATI NO 1 TAHUN 2020
Operator Desa 17 April 2020 10:08:56 WIB
KEPALA DESA GIRIJATI
KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA GIRIJATI NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA GIRIJATI,
Menimbang :
a. bahwa dengan berakhirnya pelaksanaan pengelolaan APBDesa Desa Girijati Tahun Anggaran 2019 perlu penyusunan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
- 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
- 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
- 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037)
- 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 5 Seri E);
- 12. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2008 Nomor 16 Seri E);
- 13. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 18);
- 14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1);
- 15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa untuk Pembangunan Padukuhan (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 2);
- 16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 46);
- 17. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 71);
- 18. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 36);
- 19. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61);
- 20. Peraturan Desa Girijati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa GIRIJATI Tahun 2019 - 2024 (Lembaran Desa Girijati Tahun 2019 Nomor 2);
- 21. Peraturan Desa Girijati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 4);
- 22. Peraturan Desa Girijati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Girijati Tahun 2019 Nomor 6);
- 24. Peraturan Desa Girijati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Girijati Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Girijati Tahun 2020 Nomor 7);
- Dengan Persetujuan Bersama
- BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GIRIJATI.
- dan KEPALA DESA GIRIJATI MEMUTUSKAN :
- Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
- Pasal 1
- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
- Pasal 2
- Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari: a. Lampiran I : Laporan Keuangan; b. Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran.... c. Lampiran III : Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
- Pasal 3 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
- Pasal 4 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat
- Ditetapkan di GIRIJATI pada tanggal 31 Januari 2020
- KEPALA DESA,
- KARSONO
- Diundangkan di GIRIJATI
- pada tanggal 31 Januari 2020
- SEKRETARIS DESA,
- NATALIA ENY WULANDARI
- LEMBARAN DESA GIRIJATI TAHUN 2020 NOMOR 1
- BERITA ACARA RAPAT PEMERINTAH DESA GIRIJATI BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA GIRIJATI KECAMATAN PURWOSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- Pada hari ini Jumat Tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Januari Tahun Dua Dua Puluh bertempat di Ruang Rapat Desa Girijati Kecamatan Purwosari Kabupaten Gunungkidul telah diadakan Rapat Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, Desa Girijati membahas tentang : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2019 Rapat dihadiri oleh Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Girijati sebagaimana daftar terlampir. Dalam Musyawarah telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok pembicaraan para peserta sebagai berikut: 1. Rancangan Peraturan Desa Girijati tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2019 telah disampaikan dan dibahas dalam rapat bersama antara BPD dan Pemerintah Desa. 2. Peserta rapat dapat menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDES Tahun Anggaran 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Desa Girijati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Girijati Tahun Anggaran 2019. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan segala sesuatu akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
- Ketua BPD Desa Girijati
- WAHYU WIDODO
- Giriajati, 31 Januari 2019
- Kepala Desa Girijati
- KARSONO
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA GIRIJATI NO 1 TAHUN 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |