SOSIALISASI PENCEGAHAN KDRT
sri martanto 21 November 2017 09:16:14 WIB
GIRIJATI (SIDA) Kamis, 16/11/2017 bertempat diaula Balai Desa Girijati dilaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diikuti lima puluh orang peserta yang terdiri dari perwakilan tokoh perempuan dan laki-laki dari empat padukuhan.
Dalam kegiatan ini Pemerintah Desa mendatangkan Bapak Sungkem S.sos Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan purwosari sebagai Nara sumber, dalam materi yang disampaikan bahwa KDRT erat hubunganya dengan Pernikahan pada usia anak, maka dari itu perlunya diawali untuk melakukan antisipasi terhadap pernikahan pada usia anak. Dalam kesempatan ini nara sumber mengawali dengan materi peraturan bupati no 36 tahun 2015 tentang pencegahan perkawinan pada usia anak, dimana saat terjadinya pernikahan pada usia anak akan berakibat pada kesehatan ibu dan anak, psikologis anak, KDRT, kemiskinan, rendahnya kualitas SDM serta terjadinya lost generation. Setelah itu dilanjutkan dengan materi undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, menurut nara sumber ada beberapa jenis kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksual. Adapun pelaku dari KDRT ini dapat dijerat dengan hukum pidana.
Dihubungi terpisah Budi Suryono Kepala Desa Girijati menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan warga Desa Girijati, mengingat KDRT ini sangat sensitif sekali jadi kadang terjadi dalam rumah tangga akan tetapi malu untuk melapor atau mencari solusi, jadi kami berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui apa saja yang termasuk KDRT dan bagaimana cara penyelesaianya. (Lp)
Dokumen Lampiran : SOSIALISASI PENCEGAHAN KDRT
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |