YANDUWAN
Operator Desa 30 Oktober 2017 10:00:38 WIB
GIRIJATI(SID),YANDUWAN Watugajah, Kepala UPT PUSKESWAN Panggang Drh Nanik Triani dalam sosialisasinya tentang UU NO 41 THN 2014 ttg Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana dalam salah satu pasalnya berbunyi “dilarang memotong sapi betina produktif” apabila pasal tersebut dilanggar dikenakan denda dan atau kurungan (penjara).
Pada kesempatanan itu dihadiri oleh kepala desa desa Girijati, Bhabinkamtibnas desa girijati serta 13 orang peternak dan sapi-sapinya guna pemeriksaan sapi betina mereka, YANDUWAN tersebut sangatlah membantu masyarakat dikarenakan pemeriksaan Sapi betina produktif dan sapi betina yang mengalami gangguan reproduksi bisa diketahui sejak dini. Yanduan selanjutnya yaitu dusun dringo pada hari selasa.(bW,28\10)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |