SOSIALISASI PERDA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG TATA RUANG KABUPATEN GUNUNGKIDUL 2010 - 2030

Lek Panjank 27 Oktober 2021 13:28:47 WIB

Girijati-(SidaSamekta) 28/21 bertempat di Balai kalurahan Girijati, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundo Niti Mandala lan Tata sasana) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang 2010-2030 dengan nara sumber Anggota DPRD Gunungkidul.

Acara diawali dengan ucapan selamat datang dari Lurah Girijati dilanjutkan sambutan dan pengantar dari Dinas yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Bapak Fahrudin SH. Hadir selaku Nara sumber adalah Bapak Ismail Isom A.Md dan bapak Tejo Ariwibowo SE sebagai Anggota DPRD Gunungkidul. Dalam materinya Isom lebih banyak memaparkan tugas dan fungsi Dewan dalam menyusun Peraturan daerah khususnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Gunungkidul Nomor 6 tahun 2011. Perda ini sebagai wujud keterpaduan antar sektor dalam pembangunan daerah dan masyarakat sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Ismail Isom Menyampaikan detail rencana Tata Ruang wilayah mulai dari perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang hingga Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang. Acara di akhiri oleh Kepala Dinas Dispertaru Gunungkidul Bapak Winaryo SH.Msi.(edy)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung