SOSIALISASI PERDAIS NOMOR 3 TAHUN 2017
Lek Panjank 27 Oktober 2021 12:54:06 WIB
Girijati - ( SidaSamekta ) Selasa, 7/9 Pemerintah Kalurahan Girijati ,mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perdais Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) di Pendopo Taman Budaya Kabupaten Gunungkidul. Dengan peserta sosialisasi Pamong Kalurahan ,Bpkal ,Pelaku Seni Kalurahan Girijati. Turut hadir Ketua DPRD Komisi B Kabupaten Gunungkidul Ibu Wulan tustiana ,SH sebagai narasumber. Dalam pesanya beliau berharap Kalurahan Girijati dapat menjadi salah satu Desa Budaya di Kabupaten Gunungkidul.ed
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |