SOSIALISASI PERDAIS NOMOR 3 TAHUN 2017

Lek Panjank 27 Oktober 2021 12:54:06 WIB

Girijati - ( SidaSamekta ) Selasa, 7/9 Pemerintah Kalurahan Girijati ,mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perdais Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) di Pendopo Taman Budaya Kabupaten Gunungkidul. Dengan peserta sosialisasi Pamong Kalurahan ,Bpkal ,Pelaku Seni Kalurahan Girijati. Turut hadir Ketua DPRD Komisi B Kabupaten Gunungkidul Ibu Wulan tustiana ,SH sebagai narasumber. Dalam pesanya beliau berharap Kalurahan Girijati dapat menjadi salah satu Desa Budaya di Kabupaten Gunungkidul.ed

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung