Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Dan Retribusi TPI

Lek Panjank 18 Agustus 2021 12:30:22 WIB

Girijati (SIDasamekta) - Senin 5 April 2021 bertempat di Balai Kalurahan Girijati, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI), yang diselenggarakan oleh Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul serta Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul.

Turut hadir Panewu Purwosari, Pamong, BPKal ,Rt, serta warga Girijati. Selaku tuan rumah, Lurah Girijati (Karsono) menyampaikan selamat datang dan ucapan terimakasih atas ditunjuknya Girijati menjadi tempat sosialisasi ini. Dengan hadirnya narasumber dari DPRD Kabupaten Gunungkidul, Lurah berharap bantuan, dukungan, motivasi untuk mengoptimalkan SDM serta potensi yang ada diwilayah Kalurahan Girijati.

Selaku narasumber, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul wahyu suharjo mengatakan bahwa alasan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah supaya masyarakat paham dan mengetahui tentang perda ini dan juga sebagai bahan komunikasi masyarakat dengan lembaga eksekutif atau legislatif. Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul pada salah satu sesi acara, menyebutkan bahwa 2/3 wilayah pesisir yang ada di DIY adalah di Kabupaten Gunungkidul. Ini adalah potensi kita yang harus dikembangkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu melindungi pelaku dalam hal ini nelayan serta memberikan rasa aman dan nyaman demi kesejahteraan bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung