ROAD SHOW PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN

sri martanto 09 Agustus 2017 13:59:50 WIB

GIRIJATI(SIDA) - Senin 09/08/2017 mulai jam 09.00 Wib bertempat diaula balai Desa Giritirto kecamatan Purwosari telah dilaksanakan Road show Pendewasaan Usia Perkawinan yang diadakan oleh dinas BPPM Yogyakarta. Hadir dalam kesempatan ini Drg Retno Nurmawati, M. kes, dari dinas BPPM DIY, DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul, Camat Purwosari Drs Sabarisman M.Si, Kapolsek Purwosari, Danramil Purwosari, Perwakilan siswa siswi SMP, SMK, Organisasi Remaja dan Tomas dan Toga sekecamatan Purwosari.

Drg Retno Nurmawati M.kes sebagai narasumber menjelaskan, Pendewasaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama sehingga pada saat perkawinan mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program keluarga berencana nasional. Program PUP akan memberikan dampak terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada giliranya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR). Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran. Bagan perencanaan keluarga meliputi Masa menunda kehamilan, Masa menjarangkan kehamilan dan Masa mengakhiri kehamilan. Dari bagan tersebut yang terkait langsung dengan pendewasaan usia perkawinan adalah bagian pertama dari keseluruhan kerangka pendewasaan usia perkawinan dan perencanaan keluarga. Bagian kedua dan ketiga dari kerangka dimaksud adalah untuk pasangan usia subur. Sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas daripenyakit atau kecacatan namun juga sehat secara mental dan sosial. Salah satu syarat unruk menikah adalah kesiapan secara fisik, yang sangat menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan.

Dalam kesempatan ini juga di bacakan Petisi Remaja dalam mendukung program pendewasaan usia perkawinan di kecamatan Purwosari yang berbunyi: Mendukung terwujudnya usia ideal perkawinan diata 21 tahun bagi perempuan dan diatas 25 tahun bagi laki-laki, Siap menjadi agen of change, siap mendukung pencegahan tindak diskriminasi dan pelecehan terhadap remaja, siap menjadi peer educator sebaya dan secara aktif terlibat dlam setiap tahapan program kesehatan reproduksi remaja.

Hal senada juga di imbangi oleh pera penyelenggara program kesehatan reproduksi remaja dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menyiapkan pendidikan , pelayanan serta melibatkan remaja dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program KKR serta mengupayakan terpenuhinya hak-hak reproduksi remaja. (LekP)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung