PENYULUHAN HUKUM DAN PERTANAHAN

Operator Desa 19 April 2017 12:43:40 WIB

GIRIJATI, SID- Selasa 18 April 2017 Penyuluhan Hukum dan Pertanahan dari dinas terkait yang dimulai dari jam 10.00 WIB dihadiri dari berbagai kalangan masyarakat Desa Girijati. Masyarakat cukup antusias mengenai penyuluhan hukum dan pertanahan terlebih di materi tentang pertanahan banyak diskusi mengenai materi ini.

Penyuluhan Hukum dari Polres Gunungkidul mengenai Tata Tertib Berlalulintas dan Agkutan Jalan yang di atur UU NO 2 TAHUN 2009 yang disampaikan oleh Ipda Jarwanto, SH. Yang beliau sangat menyayangkan banyak anak dibawah umur sudah mengendarai kendaran bermotor. Selanjutnya beliau mengajak (menghimbau) kepada masyarakat untuk tidak mengijinkan putra putri mereka yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor paling tidak, sampai usia mereka 17 tahun.

Penyuluhan Pertanahan dari Dinas Pertanahan Gunungkidul yang mengacu UU NO 5 tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria, PP NO 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Keputusan Mentri Negara Agraria / Ka BPN No3 tahun 1997 tentang Pelaksanan PP No24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Presiden No10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasiaonal. Materi yang disampaikan oleh bapak Suyadi ini mendapatkan atusiasme warga yang bertanya mengenai jual beli tanah dan bagai mana cara mendaftarkan (membuat sertifikat tanah). (bw)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung