PANDUAN MENGURUS AKTA KEMATIAN

sri martanto 10 November 2016 15:40:42 WIB

Kelengkapan yang harus dibawa:

1. Surat keterangan dari pemerintah desa

2. Surat kematian dari Dokter/Rumah Sakit

3. Foto copy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah bagi yang memiliki

4. Foto copy Akta Nikah bagi yang sudah/masih terikat perkawinan

5. Foto copy Kartu Keluarga

6. Foto copy 2 Orang saksi

7. Masing-masing foto copy 1 lembar, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

8. Surat Kuasa bermeterai Rp.60000, bila dikuasakan

Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung