PANDUAN MENGURUS AKTA KEMATIAN
sri martanto 10 November 2016 15:40:42 WIB
Kelengkapan yang harus dibawa:
1. Surat keterangan dari pemerintah desa
2. Surat kematian dari Dokter/Rumah Sakit
3. Foto copy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah bagi yang memiliki
4. Foto copy Akta Nikah bagi yang sudah/masih terikat perkawinan
5. Foto copy Kartu Keluarga
6. Foto copy 2 Orang saksi
7. Masing-masing foto copy 1 lembar, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
8. Surat Kuasa bermeterai Rp.60000, bila dikuasakan
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |