PANDUAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN

sri martanto 10 November 2016 15:36:28 WIB

Kelengkapan yang harus di bawa:

1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter

2. Foto copy Kutipan Akta Nikah Orang Tua

3. Foto copy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan Anak yang bersangkutan

4. Foto copy Orang Tua

5. Foto copy Akta Kematian Orang Tua bagi orang tua yang sudah meninggal

6. Foto copy KTP 2 Orang saksi

7. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 6000,- dan dilampiri foto copy KTP yang diberi kuasa

8. Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang

Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung