PANDUAN MENGURUS AKTA KELAHIRAN
sri martanto 10 November 2016 15:36:28 WIB
Kelengkapan yang harus di bawa:
1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter
2. Foto copy Kutipan Akta Nikah Orang Tua
3. Foto copy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan Anak yang bersangkutan
4. Foto copy Orang Tua
5. Foto copy Akta Kematian Orang Tua bagi orang tua yang sudah meninggal
6. Foto copy KTP 2 Orang saksi
7. Surat kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 6000,- dan dilampiri foto copy KTP yang diberi kuasa
8. Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |