PANDUAN MENGURUS KARTU TANDA PENDUDUK

sri martanto 10 November 2016 15:28:56 WIB

Kelengkapan yang harus dibawa :

KTP Baru:

    1. Pengantar RT,RW dan Dukuh
    2. Kartu Keluarga
    3. Akta Kelahiran 

 

Ubah Status :

  1. pengentar RT,RW dan Dukuh
  2. Bukti perubahan status (surat niah, akta cerai atau bukti lainnya)
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP lama  

Keterangan : seluruh persyaratan dibawa ke kantor desa untuk kemudian dibuatkan pengantar dari desa untuk dibawa ke kantor Kecamatan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung