E-KTP
sri martanto 13 September 2016 12:40:08 WIB
Girijati.SID – Kabag Pemerintahan Desa Girijati, Sumoyo menghimbau kepada masyarakat Desa Girijati yang belum mempunyai KTP Elektronik (E-KTP) untuk segera melakukan perekaman E–KTP di kantor Kecamatan Purwosari atau Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul.Ini sejalan dengan Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK secara nasional dengan batas waktu untuk melakukan perekaman E-KTP paling lambat 30 September 2016.
Sumoyo mengatakan bahwa himbauan tersebut sebagai bentuk antisipasi terkendalanya segala bentuk pengurusan administrasi oleh masyarakat jika tidak mempunyai E-KTP karena setelah tanggal yang ditetapkan terebut segala bentuk KTP selain E-KTP tidak berlaku lagi.
Hal senada juga disampaiakan Budi Suryono selaku Kades Desa Girijati, bahwa Pemerintah akan menonaktifkan data Penduduk yang tidak melakukan perekaman E-KTP sehingga secara otomatis tidak akan mendapatkan pelayanan publik, Pemdes Girijati berharap agar seluruh warga masyarakat Desa Girijati tertib administrasi kependudukan sehingga masyarakat tidak akan merasa kesulitan dalam segala hal yang terkait dengan pengunaan data.(LekP)
foto : NewsMedia.co.id
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |