SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA 2016
sri martanto 29 Juli 2016 09:54:22 WIB
Girijati.SID-Menyikapi kekosongan perangkat desa girijati, untuk posisi Sekertaris Desa dan dua dukuh yaitu dukuh watugajah dan dukuh dringo, maka pemerintah desa girijati segera melakukan pengisian perangkat desa, tahap awal adalah dengan melakukan sosialisasi untuk warga yang dilakukan di balai Desa Girijati dengan nara sumber Purwono SIP.Msi selaku Kasi Tapem Kecamatan Purwosari.
Dalam materi yang di sampaikan, dasar pedoman pengisian perangkat desa ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016, semisal dalam persyaratan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas(SLTA) serta berdomisili minimal satu tahun di buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa adalah pembentukan panitia pengisian perangkat desa pada awal bulan agustus dan akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan agenda kerja panitia terbentuk.(LekP)
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2016
Komentar atas SOSIALISASI PENGISIAN PERANGKAT DESA 2016
Lanjutkan.......
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |